Seputar Pendidikan

Printfriendly

....::: SELAMAT DATANG DI RODA JAMAN DUNIA :::....INFO TERKINI: Aplikasi Dapodik versi 4.1.1 tahun pelajaran 2015/2016 sudah di release Januari 2016. info lebih lanjut silahkan klik disini, Cek info PTK di http://rodajamandunia.blogspot.com/ pada menu Cek Data Guru

Syarat Pencairan Tunjangan Profesi Pada Dapodikdas

Khusus untuk Direktorat P2TK Dikdas memverifikasi kelayakan calon penerima tunjangan profesi lulusan tahun 2007 sampai dengan 2012 maupun lulusan tahun 2013 (beban mengajar 24 jam, rasio siswa guru, masa kerja, golongan, dan gaji pokok) secara digital sebelum SKTP diterbitkan.
Sebelum penerbitan SKTP, guru dapat melihat kelengkapan data dan/atau persyaratan untuk menerima tunjangan profesi pada situs www.kemdikbud.go.id dan akan dikirim melalui email, untuk melengkapi jika ada persyaratan yang kurang melalui sistem dapodik di sekolah masing-masing.
Bagi guru yang SKnya belum terbit karena datanya belum memenuhi persyaratan, akan diterbitkan jika guru tersebut memenuhi syarat berdasarkan hasil pengecekan Dapodik yang datanya sudah diperbaiki oleh guru yang bersangkutan melalui operator sekolah paling lambat triwulan ke dua.
0 Komentar untuk "Syarat Pencairan Tunjangan Profesi Pada Dapodikdas"
Back To Top