silahkan di download Buku
1 & Lampiran
C. Persyaratan Peserta
1. Persyaratan Umum
a.
Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dan masih aktif
mengajar di sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
kecuali guru Pendidikan Agama. Sertifikasi bagi guru Pendidikan Agama dan semua
guru yang mengajar di madrasah diselenggarakan oleh Kementerian Agama
dengan kuota dan aturan penetapan peserta dari Kementerian Agama (Surat
Edaran Bersama Direktur Jenderal PMPTK dan Sekretaris Jenderal Departemen Agama
Nomor SJ/Dj.I/Kp.02/1569/ 2007, Nomor 4823/F/SE/2007 Tahun 2007).
b.
Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat
(D-IV) dari program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki izin
penyelenggaraan.
c.
Guru yang BELUM memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV apabila
pada 30 November 2013:
1) sudah mencapai usia 50 tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 tahun sebagai guru,
1) sudah mencapai usia 50 tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 tahun sebagai guru,
atau
2) mempunyai golongan IV/a atau memenuhi angka kredit kumulatif
setara dengan
golongan IV/a (dibuktikan dengan SK kenaikan pangkat).
d.
Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dengan ketentuan:
1) diangkat menjadi pengawas satuan pendidikan sebelum berlakunya Peraturan
1) diangkat menjadi pengawas satuan pendidikan sebelum berlakunya Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (1 Desember 2008), dan
2) memiliki usia setinggi-tingginya 50 tahun pada saat diangkat
sebagai pengawas satuan pendidikan.
e.
Sudah menjadi guru pada suatu satuan pendidikan (PNS atau bukan
PNS) pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
ditetapkan tanggal 30 Desember 2005.
f. Guru bukan PNS pada
sekolah swasta yang memiliki SK sebagai guru tetap minimal 2 tahun secara terus
menerus dari penyelenggara pendidikan (guru tetap yayasan), sedangkan guru
bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK dari Bupati/Walikota
g. Pada tanggal 1 Januari
2015 belum memasuki usia 60 tahun.
h. Sehat jasmani dan rohani
dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter. Jika peserta diketahui
sakit pada saat datang untuk mengikuti PLPG yang menyebabkan tidak mampu mengikuti
PLPG, maka LPTK berhak melakukan pemeriksaan ulang terhadap kesehatan peserta
tersebut. Jika hasil pemeriksanaan kesehatan menyatakan peserta tidak sehat,
LPTK berhak menunda atau membatalkan keikutsertaannya dalam PLPG.
i.
Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).
Sumber:
0 Komentar untuk "PEDOMAN PENETAPAN PESERTA SERTIFIKASI TAHUN 2014"