Seputar Pendidikan

Printfriendly

....::: SELAMAT DATANG DI RODA JAMAN DUNIA :::....INFO TERKINI: Aplikasi Dapodik versi 4.1.1 tahun pelajaran 2015/2016 sudah di release Januari 2016. info lebih lanjut silahkan klik disini, Cek info PTK di http://rodajamandunia.blogspot.com/ pada menu Cek Data Guru

Syarat Menerima Tunjangan Profesi


Syarat Menerima Tunjangan Profesi (Administratif)
}  Memiliki Sertifikat Pendidik yang Sah
}  Mengajar 24 Jam sesuai dengan bidang yang diampu (linier)
}  Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG)
Syarat Teknis
}  Melakukan Update Data melalui Aplikasi Dapodik
}  Mengisi Penugasan pada rombel dengan mengisi secara benar matapelajaran yang diajarkan dan jjm nya
}  Status Guru dinyatakan Aktif pada dapodik
}  Rombel yang diajarkan tidak termasuk dalam kategori Rombel Tidak Normal
Pengisian JJM pada rombel
}  Yang diakui adalah JJM yang sesuai struktur kurikulum KTSP.
}  Diperbolehkan menambahkan jam maksimum 4 jam perminggu akumulasi semua matapelajaran dalam KTSP
Kepala Sekolah
}  Memiliki kewajiban mengajar 6 jam tatap muka
      Jika Kepsek memiliki bidang studi sertifikasi Guru kelas, harus mengajar salah satu mapel yang menjadi kewajiban Guru Kelas di 3 kelas
      Jika Kepsek memiliki bidang studi penjas harus mengajar Penjas di dua kelas
      Jika Kepsek memiliki bidang studi B. Inggris dapat mengajar Mulok Bahasa Inggris.
0 Komentar untuk "Syarat Menerima Tunjangan Profesi"
Back To Top