Syarat Menerima Tunjangan Profesi (Administratif)
} Memiliki Sertifikat Pendidik yang Sah
} Mengajar 24 Jam sesuai dengan bidang yang diampu (linier)
} Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG)
Syarat Teknis
} Melakukan Update Data melalui Aplikasi Dapodik
} Mengisi Penugasan pada rombel dengan mengisi secara benar matapelajaran yang diajarkan dan jjm nya
} Status Guru dinyatakan Aktif pada dapodik
} Rombel yang diajarkan tidak termasuk dalam kategori Rombel Tidak Normal
Pengisian JJM pada rombel
} Yang diakui adalah JJM yang sesuai struktur kurikulum KTSP.
} Diperbolehkan menambahkan jam maksimum 4 jam perminggu akumulasi semua matapelajaran dalam KTSP
Kepala Sekolah
} Memiliki kewajiban mengajar 6 jam tatap muka
◦ Jika Kepsek memiliki bidang studi sertifikasi Guru kelas, harus mengajar salah satu mapel yang menjadi kewajiban Guru Kelas di 3 kelas
◦ Jika Kepsek memiliki bidang studi penjas harus mengajar Penjas di dua kelas
◦ Jika Kepsek memiliki bidang studi B. Inggris dapat mengajar Mulok Bahasa Inggris.
0 Komentar untuk "Syarat Menerima Tunjangan Profesi"