Sistem aplikasi Data Pokok Pendidikan Pendidikan
Dasar (Dapodikdas) adalah organisasi data untuk mengelola data pokok di
lingkungan pendidikan dasar mencakup…
1.2 UU ITE, Tanggung Jawab dan Kerahasian Data
Berdasarkan undang-undang Republik Indonesia Nomor
11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pemanfaatan Teknologi
Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum,
manfaat, kehati-hatian, iktikad baik, dan kebebasan memilih teknologi atau
netral teknologi. Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dilaksanakan dengan tujuan untuk:
a) mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari
masyarakat informasi dunia;
b) mengembangkan perdagangan dan perekonomian
nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
c) meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan
publik;
d) membuka kesempatanseluas-luasnya kepada setiap
Orang untuk memajukan pemikiran dan
kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan
Teknologi Informasi seoptimal mungkin dan bertanggungjawab; dan
e) memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian
hokum bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi.
Kerahasiaan Data:
Sepanjang tidak ditentukan lain oleh undang-undang
tersendiri, setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib mengoperasikan Sistem
Elektronik yang memenuhi persyaratan minimum sebagai berikut:
a) dapat menampilkan kembali Informasi Elektronik
dan/ atau Dokumen Elektronik secara utuh sesuai dengan masa retensi yang
ditetapkan dengan Peraturan Perundang-undangan;
b) dapat melindungi ketersediaan, keutuhan,
keotentikan, kerahasiaan, dan keteraksesan Informasi Elektronik dalam
Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut;
c) dapat beroperasi sesuai dengan prosedur atau
petunjuk dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut;
d) dilengkapi dengan prosedur atau petunjuk yang
diumumkan dengan bahasa, informasi, atau symbol yang dapat dipahami oleh pihak
yang bersangkutan dengan Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut; dan
e) memiliki mekanisme yang berkelanjutan untuk
menjagakebaruan, kejelasan, dan
kebertanggungjawaban
prosedur atau petunjuk.
1.3 Peran Kepala Sekolah, PTK, Peserta Didik dan
Operator Sekolah
Peran Kepala Sekolah adalah sebagai pembagi guru
mengajar di setiap rombel (roaster), mengawasi operator sekolah dalam pengisian
Aplikasi Dapodik.
Peran PTK adalah selain sebagai pengajar dan
pelaksana, juga bertugas untuk mengisi formulir individual PTK dan mengecek
kebenaran dan kelengkapan data individu yang dientri oleh operator dapodik.
Peran Peserta Didik adalah mengisi formulir Peserta
Didik dimana formulir diserahkan kepada orang tua untuk diisi secara lengkap.
Peran Operator Sekolah adalah:
Menyebarkan formulir pendataan kepada Sekolah, PTK,
dan Peserta Didik dalam rangka mendapatkan data untuk dientri kedalam aplikasi.
Mengentri data sesuai dengan data yang terisi di
formulir pendataan.
Mengirim data ke server melalui Aplikasi Dapodik.
1.4 Berita Acara dan Kebenaran Data
1.5 Spesifikasi Minimum Komputer (Hardware)
Untuk dapat menjalankan aplikasi pendataan dikdas,
spesifikasi perangkat keras yang diperlukan adalah:
1. Processor minimal Pentium IV
2. Memory minimal 512 MegaByte
3. Storage tersisa minimal 100 MegaByte
4. CD/DVD drive jika instalasi melalui media CD/DVD
1.6 Spesifikasi minimum Software (Operating Sistem)
Untuk dapat menjalankan aplikasi pendataan dikdas,
spesifikasi perangkat lunak yang diperlukan adalah.
1. Microsoft Windows Operating System
a. Windows XP SP2
b. Windows Vista
c. Windows 7
d. Windows 8 (Aplikasi tidak bisa berjalan di
Windows 8 RT)
e. Windows Server 2003 atau yang terbaru
2. Browser Internet Modern
a. Firefox, atau
b. Chrome
0 Komentar untuk "Penjelasan Aplikasi Dapodik 2013"