Mutasi dan Cuti Oleh Unknown Monday 25 November 2013 Bagikan : Tweet Mutasi dan Cuti } Mutasi antar Kabupaten/Provinsi } Mutasi antar Guru รจ Pengawas dan sebaliknya } Mutasi ke strukural (sehingga tak berhak lagi) } Cuti bulanan (melahirkan, Haji, Tugas Belajar) Harus di laporkan ke Dinas Pendidikan Kab/kota. Previous Newer Post Next Older Post
0 Komentar untuk "Mutasi dan Cuti"