Penambahan Jam Diluar Dikdas
} Kirimkan berkas-berkas yang sah mengenai penambahan jam mengajar pada jenjang :
◦ PAUD
◦ DIKMEN
Atau MADRASAH
Ke Suku Dinas atau Dinas kabupaten/Kota setemput, agar dapat dientri pada aplikasi Tunjangan.
} Sampai saat ini belum dapat dieksekusi karena menunggu konfirmasi pusbangprodik mengenai kesesuaiannya
SEKOLAH LUAR BIASA (SLB)
} Tetap mengisi di aplikasi dapodik dan harus di ada penugasan di kelas (tidak wajib 24 jam)
} Harus diusulkan oleh Dinas Kab/Kota atau Sudin
0 Komentar untuk "Penambahan Jam Diluar Dikdas"