SK Tunjangan Profesi
} Berlaku selama 1 tahun
} Dibayarkan per 3 Bulan
} Evaluasi per 3 bulan
} Tunjangan dapat dihentikan jika :
◦ Hilang pemenuhan syaratnya karena perubahan data pada dapodik
◦ Ada kesalahan pada SK sehingga harus disesuaikan
Kesalahan yang pernah ditemukan
} Perbedaan Gaji Pokok antara SK TP dengan SK KGB (per des 2012)
} Solusi : Laporkan ke pengelola dinas pendidikan kab/kota
} Jika pembayaran melalui DAU, cukup dikoreksi pada SPM dengan disertakan bukti bukti yang sah.
} Jika pembayaran melaui DEKON, maka diteruskan ke Pusat melalui aplikasi Tunjangan (fitur perbaikan SK sedang disiapkan)
} Akan diusahakan Guru tidak kehilangan hak nya
SK TP untuk Pengawas
} Pengawas belum diakomodasi dalam sistem pendataan Dapdodik
} Pengusulan SK TP untuk Pengawas dilakukan melalui aplikasi Tunjangan oleh operator Dinas Pendidikan Kab/Kota (sudin)
Kesalahan yang pernah ditemukan
} Nama di SK tidak dikenal dan bukan guru didaerah tersebut (untuk Dinas kab/kota)
} Solusi : laporkan ke pusat (tunggu masa perbaikan SK dibuka)
TERIMA KASIH
} Alamat Sekretariat :
◦ Gedung E lantai 14, Kemdikbud Senayan Jakarta
0 Komentar untuk "SK Tunjangan Profesi"