Seputar Pendidikan

Printfriendly

....::: SELAMAT DATANG DI RODA JAMAN DUNIA :::....INFO TERKINI: Aplikasi Dapodik versi 4.1.1 tahun pelajaran 2015/2016 sudah di release Januari 2016. info lebih lanjut silahkan klik disini, Cek info PTK di http://rodajamandunia.blogspot.com/ pada menu Cek Data Guru

SK Tunjangan Profesi


SK Tunjangan Profesi
}  Berlaku selama 1 tahun
}  Dibayarkan per 3 Bulan
}  Evaluasi per 3 bulan
}  Tunjangan dapat dihentikan jika :
      Hilang pemenuhan syaratnya karena perubahan data pada dapodik
      Ada kesalahan pada SK sehingga harus disesuaikan
Kesalahan yang pernah ditemukan
}  Perbedaan Gaji Pokok antara SK TP dengan SK KGB (per des 2012)
}  Solusi : Laporkan ke pengelola dinas pendidikan kab/kota
}  Jika pembayaran melalui DAU, cukup dikoreksi pada SPM dengan disertakan bukti bukti yang sah.
}  Jika pembayaran melaui DEKON, maka diteruskan ke Pusat melalui aplikasi Tunjangan (fitur perbaikan SK sedang disiapkan)
}  Akan diusahakan Guru tidak kehilangan hak nya
SK TP untuk Pengawas
}  Pengawas belum diakomodasi dalam sistem pendataan Dapdodik
}  Pengusulan SK TP untuk Pengawas dilakukan melalui aplikasi Tunjangan oleh operator Dinas Pendidikan Kab/Kota (sudin)
Kesalahan yang pernah ditemukan
}  Nama di SK tidak dikenal dan bukan guru didaerah tersebut (untuk Dinas kab/kota)
}  Solusi : laporkan ke pusat (tunggu masa perbaikan SK dibuka)

TERIMA KASIH
}  Alamat Sekretariat :
      Gedung E lantai 14, Kemdikbud Senayan Jakarta





0 Komentar untuk "SK Tunjangan Profesi"
Back To Top