SK
TUNJANGAN PROFESI TRIWULAN III 2014
PER
TANGGAL 15 OKTOBER 2014
KABUPATEN
BANJARNEGARA
Tunjangan profesi
adalah tunjangan yang diberikan kepada guru dan guru yang diangkat dalam
jabatan pengawas yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi
persyaratan lainnya. Guru dimaksud adalah guru PNS dan guru bukan PNS yang
diangkat oleh pemerintah, pemerintah daerah atau yayasan/masyarakat
penyelenggara pendidikan baik yang mengajar di sekolah negeri maupun sekolah
swasta. Tunjangan Profesi dibayarkan paling banyak 12 bulan dalam satu tahun
berdasarkan prinsip prestasi.
Tunjangan profesi dimaksudkan untuk peningkatan mutu guru PNSD sebagai
penghargaan atas profesionalitas untuk mewujudkan amanat Undang-Undang Guru dan
Dosen antara lain mengangkat martabat guru, meningkatkan kompetensi guru,
memajukan profesi guru, meningkatkan mutu pembelajaran, dan meningkatkan
pelayanan pendidikan yang bermutu. Untuk download SK Tunjangan Profesi Triwulan III 2014 klik di Link 1, Link 2,
Link 3, Link 4
0 Komentar untuk "SK TUNJANGAN PROFESI TRIWULAN III 2014"