Teman-teman, ini hanya contoh untuk referensi, silakkan di edit kembali dan disesuaikan dengan kondisi di sekolah masing-masing, termasuk Lampiran I (rincian pembagian tugas mengajar) dan jadwal pelajaran silakkan disesuaikan. semoga bermanfaat, terimakasih.
DINAS PENDIDIKAN, PEMUDA DAN
OLAH RAGA
UPT DINDIKPORA KECAMATAN ………………
SD NEGERI ………………….
Alamat : ……………………………………………………………
KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH SD NEGERI................
KECAMATAN................... KABUPATEN BANJARNEGARA
NOMOR : ...........................................
TENTANG
PEMBAGIAN
BEBAN MENGAJAR GURU DALAM PROSES BELAJAR MENGAJAR
Tahun
Pelajaran 2014/2015
Menimbang : a. Bahwa proses belajar-mengajar merupakan inti
proses penyelenggaraan
pendidikan pada satuan pendidikan
pendidikan pada satuan pendidikan
b. Bahwa berdasarkan point a untuk
menjamin kelancaran proses belajar mengajar perlu ditetapkan pembagian beban
mengajar guru dan tugas tambahan bagi guru Tahun Pelajaran 2014/2015
Mengingat : a.
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional
Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
b. Undang-undang nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
c. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun
2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5410);
d. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun
2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941);
e. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun
2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
f. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 18 Tahun 2007 Tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan ;
g. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 30 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009 Tentang Pemenuhan Beban Mengajar Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan;
h. Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 423.5/5 Tahun 2010 tentang Kurikulum Mata Pelajaran Muatan Lokal (Bahasa Jawa) untuk jenjang SD/SDLB/MI dan SMP/SMPLB/MTs negeri dan swasta.
g. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 30 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009 Tentang Pemenuhan Beban Mengajar Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan;
h. Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 423.5/5 Tahun 2010 tentang Kurikulum Mata Pelajaran Muatan Lokal (Bahasa Jawa) untuk jenjang SD/SDLB/MI dan SMP/SMPLB/MTs negeri dan swasta.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
:
Keputusan Kepala Sekolah SD
Negeri……….. Kecamatan…… Kabupaten
Banjarnegara tentang Pembagian Beban Mengajar Guru Dalam Proses Belajar
Mengajar Tahun Pelajaran 2014/2015.
Pertama : Beban mengajar guru tahun pelajaran 2014/2015
dalam proses belajar
mengajar meliputi kewajiban tatap muka/mengajar dan tugas tambahan
lainnya.
mengajar meliputi kewajiban tatap muka/mengajar dan tugas tambahan
lainnya.
Kedua : Beban
mengajar guru dalam proses belajar mengajar tersebut tertuang
dalam daftar terlampir.
dalam daftar terlampir.
Ketiga : Apabila
dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini
akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
Dikeluarkan di : Banjarnegara
Pada tanggal : 14 Juli 2014
Kepala Sekolah
|